Satgas BLBI Sita Aset dari Obligor di Bali Senilai Rp17,94 Miliar

Bisnis.com,01 Jun 2024, 13:56 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan dan penguasaan fisik aset debitur/obligor eks BLBI di wilayah Bali pada Kamis (30/5/2024). 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan langkah ini guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Saat ini, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI di wilayah Bali dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,94 miliar sesuai NJOP Tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5/2024). 

Adapun, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Berikut rinciannya: 

Properti eks PT Bank Aken 

Penguasaan fisik aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Rionald bersama timnya memasang plang atas dua aset milik eks PT Bank Aken, yakni satu bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 miliar. 

Aset lainnya yakni dua bidang tanah total seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai senilai Rp757,5 juta. 

Properti eks PT Bank Nusa Nasional 

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah total seluas 5.150 m2, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari BJDA eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp10,3 miliar.

Properti eks PT Bank Dagang Bali 

Penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 950 m2, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp3,325 miliar. 

Bukan hanya itu, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas aset eks BDL melalui pemasangan plang atas tiga bidang tanah seluas 34.600 m2, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.  

Aset properti tersebut berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,73 miliar. 

Nantinya, aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dioptimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga,” tutup Rionald. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini