Belanja di Luar Negeri Pakai Rupiah, Begini Cara Pakai QRIS Beda Negara

Bisnis.com,01 Jun 2024, 14:49 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi survey penjualan eceran. Konsumen membeli batik dan membayarnya menggunakan platform QRIS. Dok Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) antarnegara atau QR Cross-border kini dapat digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara Thailand, Malaysia, dan Singapura. Melalui QRIS antarnegara, pengguna tidak perlu menukarkan rupiah ke dalam mata uang lokal dari negara tujuan.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uji coba QR Cross-border memungkinkan konsumen dan pedagang di kedua negara dapat melakukan transaksi pembayaran barang dan jasa melalui QR Code. Penggunaan QRIS antar negara ini disinyalir dapat meningkatkan transaksi dalam UMKM karena kemudahan yang ditawarkan dapat membuat konsumen mancanegara mudah untuk bertransaksi saat membeli produk lokal. Tak heran, jika pembahasan QR Cross-border ini sempat masuk ke dalam pembahasan di jalur keuangan Presidensi G20.

“QR Cross-border memiliki peran penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mendukung digitalisasi perdagangan dan investasi, dan menjaga stabilitas makroekonomi dengan memperluas penggunaan penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (LCS),” tulis Bank Indonesia dalam pernyataan resminya.

Melansir dari laman Indonesia Baik, cara penggunaan QRIS antarnegara sebagai berikut :

  1. Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan yang akan digunakan untuk transaksi
  2. Buka aplikasi pembayaran dan klik menu “Scan QRIS”
  3. Masukkan nominal yang akan dibayarkan atau ditransfer dalam mata uang negara asal.
  4. Konfimasi tujuan dan nominal dalam rupiah (otomatis sudah terkonversi menjadi mata uang negara tujuan)
  5. Masukkan pin
  6. Tunggu hingga notifikasi transaksi berhasil dilakukan.
  7. Pembayaran dengan QRIS antarnegara selesai dilakukan.

(Nona Amalia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini