Mulai Hari Ini, Relaksasi HET Beras Diperpanjang

Bisnis.com,02 Jun 2024, 07:54 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Presiden Jokowi saat meninjau ketersediaan stok beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Kamis (15/2/2024) - Dok. BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium mulai 2 Juni 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, perpanjangan relaksasi diberlakukan hingga regulasi baru berupa Peraturan Badan (Perbadan) terbit, sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Perbadan sebagai perubahan Perbadan No.7/2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6/2024).

Adapun perpanjangan relaksasi tersebut diperkuat melalui surat Kepala Bapanas Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, yang ditujukan kepada stakeholder perberasan.

Arief menuturkan, perpanjangan relaksasi merupakan upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional.

Melalui kebijakan ini, Arief mengharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

Berikut rincian besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah:

  1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram
  2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  3. Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kilogram.
  4. Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  5. Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram.
  6. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
  7. Maluku relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kilogram.
  8. apua relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kilogram.

Rincian besaran relaksasi HET beras medium sesuai wilayah sebagai berikut:

  1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kilogram.
  2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  3. Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kilogram. 
  4. Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  5. Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kilogram.
  6. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kilogram.
  7. Maluku relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kilogram.
  8. Papua relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini