Pengusaha Tekstil Sebut Aturan Relaksasi Impor Picu Deindustrialiasi

Bisnis.com,03 Jun 2024, 20:47 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Warga memadati pusat perbelanjaan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai pemberlakuan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 dapat memicu kondisi deindustrialisasi di Indonesia

Badan Pengurus Daerah (BPD) Jawa Barat API, Andrew Purnama mengatakan kebijakan pemerintah yang mempermudah impor barang jadi masuk ke pasar domestik hanya akan mematikan industri atau produsen lokal. 

"Pemerintah ini arahnya ke mana? Mau ke industri dalam negeri atau memfasilitasi hanya orang-orang berdagang dan membunuh industrinya, ya lama-lama deindustrialisasi," kata Andrew di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (3/6/2024). 

Pihaknya meminta pemerintah untuk segera merevisi Permendag 8/2024 untuk menyelamatkan industri kecil dan menengah (IKM) tekstil. Hal ini akan berdampak pada pemangkasan karyawan hingga penutupan pabrik bagi industri besar. 

Apalagi, utilitas produksi industri tekstil saat ini rata-rata dikisaran 50-60%. Jika relaksasi impor terus diberlakukan selama dalam 1 tahun ke depan, maka Andrew menilai bukan tidak mungkin akan terjadi penutupan produktivitas industri.

"Karena posisi utilitas industri tekstil sendiri di bawah 60%. Kalau Permendag di pertahankan dan tidak diganti, ya habis semua," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, API kecewa atas relaksasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024.  

Aturan lartas impor yang bermuara pada Permendag No. 36/2023 itu telah 3 kali mengalami perubahan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Teranyar, kebijakan importasi kembali dibuka untuk berbagai komoditas industri, termasuk tekstil.  

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, berlakunya relaksasi impor akan memicu banjir produk asing legal dan ilegal dari ribuan kontainer masuk ke pasar domestik.  

"Dengan Permendag No. 8 ini, pelaku perdagangan importir umum akan lebih dianakemaskan daripada importir industri," kata Danang kepada Bisnis, (30/5/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini