Gara-gara DHE, Setoran Freeport ke Kas Negara Anjlok jadi Rp43,87 Triliun

Bisnis.com,03 Jun 2024, 14:05 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Setoran penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi pada 2022.

Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam paparannya menyebut bahwa setoran Freeport ke negara pada 2023 mencapai US$2,7 miliar atau sekitar Rp43,87 triliun (asumsi kurs Rp16.251 per US$) dalam bentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jumlah tersebut, kata Jenpino, turun sekitar US$900 juta dibandingkan realisasi pada 2022 yang mencapai senilai US$3,6 miliar.

“Jumlah ini memang lebih kecil dari tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen yang diterima MIND ID sebagai pemegang saham PTFI yang diakibatkan turunnya kas PTFI," kata Jenpino saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (3/6/2024).

Jenpino menjelaskan bahwa penurunan tersebut dikarenakan adanya penerapan peraturan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Adapun, aturan terkait dengan DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Di sisi lain, Freeport juga dikenakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang tidak sesuai kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Adanya peraturan terkait DHE, di mana sesuai peraturan tersebut, 30% dari hasil ekspor wajib ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat PTFI untuk Juli-Desember 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, Jenipo menyebut untuk tahun 2024 pihaknya memperkirakan penerimaan negara dari Freeport diperkirakan akan mencapai US$5,6 miliar, jika Freeport mendapatkan perpanjangan izin ekspor tembaga sampai akhir tahun 2024.

"Untuk RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya] tahun 2024, penerimaan nengara diperkirakan US$2,9 miliar tanpa izin ekspor, sedangkan apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai US$5,6 miliar atau ada kenaikan US$2,7 miliar," ucap Jenipo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini