KB Bank (BBKP) Keluar dari Daftar Notasi Khusus L BEI, Tersisa 4 Emiten

Bisnis.com,03 Jun 2024, 13:03 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang KB Bank di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) alias KB Bank telah keluar dari daftar emiten bank yang mendapatkan notasi khusus L dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini berdasarkan data notasi khusus BEI per 31 Mei 2024.

Adapun, BBKP mendapatkan notasi L pada Rabu (17/4/2024), lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya pada BEI, di mana perusahaan terakhir menyampaikan laporan keuangannya pada kuartal III/2023. 

Keluarnya BBKP sendiri menyusul PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) yang telah melepas ‘tato’ notasi L sejak 8 Mei 2024.

Kini, tercatat pada kuartal I/2024 KB Bank melaporkan pertumbuhan sebesar Rp1,1 triliun untuk kredit baru atau tumbuh 114,3% yoy dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah kredit baru KB Bank pada periode kuartal I/2024 mencapai lebih dari Rp2 triliun. 

Dengan pertumbuhan ini, KB Bank juga berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan bunga bersih atau net interest income (NII) sebesar 3,5% secara year-on-year.

Meski demikian, rugi sebelum pajak penghasilan memburuk -287,19% dari kerugian Rp272,96 miliar menjadi Rp1,05 triliun. Sedangkan setelah dilakukan perhitungan pajak, rugi tahun berjalan KB Bank mencapai Rp827,06 miliar dari sebelumnya rugi Rp213,31 miliar. Lonjakan kerugian ini seiring kenaikan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan neto sebesar Rp945,42 miliar dari sebelumnya Rp85,48 miliar.

Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong, menyampaikan fokus perseroan adalah melakukan perbaikan fundamental sembari mendorong pertumbuhan kinerja KB Bank. 

“Rasio loan at risk terus membaik dan kualitas aset dari kredit-kredit baru juga tetap terjaga,” ujarnya. 

Seiring dengan pencabutan notasi khusus pada KB Bank dan Bank JTrust, artinya meninggalkan empat emiten bank lainnya, yaitu PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) mendapat notasi X yang berarti perusahaan tercatat dicatatkan di papan pemantauan khusus.

Sebagai informasi, per 31 Mei 2024 terdapat 255 emiten dari sebelumnya terdapat 263 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI per 10 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini