Bapanas Ungkap Modus Nakal Jual Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bisnis.com,04 Jun 2024, 12:38 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). / Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengadaan bawang putih impor masih seret hingga memasuki paruh kedua 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap modus importir nakal.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy mengatakan bahwa adanya laporan terkait dengan aksi importir nakal yang menghambat realisasi impor bawang putih. Menurutnya, terdapat jual-beli kuota impor oleh importir pemegang kuota impor kepada perusahaan lainnya.

"Kami laporkan juga, banyak juga yang sudah mendapatkan kuota ini dijual ke perusahaan lain, ini yang menyebabkan keterlambatan [impor]," ujar Edhy dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Selasa (4/6/2024).

Edhy menegaskan bahwa aksi importir bawang putih nakal perlu diantisipasi agar realisasi impor berjalan lancar.

"Perlu dikumpulkan ini importir yang sudah punya kuota," ucapnya.

Data Kementerian Perdagangan per 3 Juni 2024, realisasi impor bawang putih tercatat baru sebanyak 162.139 ton atau hanya 46,42% dari persetujuan impor yang telah terbit sebanyak 349.290 ton. Adapun, pemerintah telah menetapkan kuota impor bawang putih pada 2024 sebanyak 645.025 ton.

Sementara itu, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono merekomendasikan agar adanya sanksi bagi importir yang lambat dalam merealisasikan impor.

"Ini perlu diberikan sanksi, minimal tidak usah diberikan lagi lah [izin impor] kepada perusahaan maupun individu," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Edy, sanksi tersebut perlu diberikan kepada perusahaan importir maupun importir individu. Sanksi tersebut diperlukan untuk mencegah peluang para importir nakal membuat perusahaan baru untuk mengajukan izin impor di tahun berikutnya. Selain itu, Edy juga menyarankan agar Kemendag segera mengeluarkan seluruh izin impor sesuai kuota yang ditetapkan.

"Sanksi tuh enggak selalu harus dihukum ya. Bisa sanksi admnistratif, minimal tidak diberikan impor lagi karena mereka kan wanprestasi, diberikan izin impor tapi tidak realisasikan," jelasnya.

Merespons usulan tersebut, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bambang Wisnubroto mengaku bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan mendorong para importir pemegang kuota impor agar segera melakukan pengadaan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan usulan sanksi dan perubahan regulasi ihwal izin impor yang berlaku selama setahun kalender. Menurutnya, usulan perubahan regulasi masa berlaku izin impor itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk menjadi bahan evaluasi mereka.

"Memang masih terdapat beberapa kendala, tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini