Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) optimistis kredit properti dapat terus bertumbuh, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan minat KPR BCA terjaga dengan baik, tercermin dari tingginya antusiasme pengunjung BCA Expoversary 2024 yang berlangsung secara offline pada 29 Februari–3 Maret 2024, dan online sampai akhir April 2024.
“Pencapaian ini turut mendorong outstanding KPR BCA meningkat 11,0% YoY menjadi Rp121,7 triliun per Maret 2024,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/6/2024)
Menurutnya, ditopang oleh likuiditas yang memadai serta prospek perekonomian Indonesia yang positif, perseroan berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan kredit berkualitas secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, kata Hera, KPR BCA memberikan penawaran menarik berupa suku bunga KPR BCA yang bervariasi, mulai dari 3,95% eff.p.a. fixed 3 tahun. Adapun, promo ini berlaku hingga 31 Juli 2024.
Kala disinggung mengenai prospek bisnis atas program Tapera, pihaknya menyebut saat ini, tidak ada kerja sama antara BCA dan BP Tapera untuk KPR Tapera.
“Pembelian rumah pada program Tapera dilakukan melalui mekanisme KPR Tapera yang melibatkan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan BP Tapera,” ujarnya.
Adapun, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel