Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing
Hal ini dilakukan guna memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
OJK mencatat, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah, sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Adapun, mengacu Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92% dari total pembiayaan.
"Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91% yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88% dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia," demikian isi laporan yang dikutip, Selasa (4/6/2024)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat UU-P2SK untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.
“Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024)
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, di antaranya memuat:
- Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum
- Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah
- Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
- Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah
- Mekanisme pelunasan dipercepat
- Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
- Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah
- Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah
Pedoman Channeling dengan Fintech P2P Financing
OJK juga menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian- hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.
Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.
“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” katanya.
Kata Dian, pedoman ini dapat menjadi pelengkap POJK terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah sehingga mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.
Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, antara lain:
- Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan;
- Jenis akad yang dapat digunakan;
- Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan;
- Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerjasama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel