OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo

Bisnis.com,05 Jun 2024, 17:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Hal tersebut berdasarkan surat Nomor S-60/PD.1/2024 tertanggal 28 Mei 2024. 

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Iwan Pasila mengungkap pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola yang baik bagi perusahaan asuransi.

Aturan tersebut mengatur perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” kata Iwan dalam keterang resminya dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (5/6/2024). 

Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo pada 18 Januari 2024. 

Pengenaan sanksi tersebut karena PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan POJK 73 Tahun 2016, di mana perusahaan hanya memiliki satu anggota direksi.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan usaha tersebut, PT Dritama Brokerindo pun sempat dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi. PT Dritama Brokerindo wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

PT Dritama Brokerindo beralamat di Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok XI No. 2 Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini