Tak Bisa Penuhi Ekuitas Rp50 Miliar, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Jamkrida Babel

Bisnis.com,05 Jun 2024, 20:09 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perserosada) di Provinsi Bangka Belitung. Keputusan pembekuan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Nomor Surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024. 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengungkap sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilayangkan karena PT Jamkrida Babel tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017). 

“Sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat,” kata Muchlasin dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/6/2024). 

Adapun menurut aturan dalam POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha.

Muchlasin menyebut selama masa berlakunya sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel dilarang melakukan penjaminan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, di mana berbunyi selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan udaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), lembaga penjaminan:

a. dilarang melakukan penjaminan; dan

b. tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dan/atau perjanjian kerja sama dalam sertifikat penjaminan, sertifikat kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama. 

Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama enam bulan.

Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini