Beli Elpiji 3 Kg di Semarang Wajib Pakai KTP, Ini Kata UMKM

Bisnis.com,05 Jun 2024, 16:28 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SEMARANG - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan pembelian gas tabung LPG 3 kg bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Angela, salah seorang pemilik katering dan usaha food truck di Kota Semarang mengaku agen gas langganannya telah mulai menerapkan peraturan tersebut. "Ada agen di rumah. Memang kan harus pakai [KTP] juga," ucapnya kepada wartawan pada Selasa (4/5/2024).

Dengan kebijakan anyar itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti Angela mesti menunjukkan KTP untuk bisa membeli LPG sesuai peruntukkannya. Pertamina sendiri membagi kategori penggunaan LPG tersebut ke beberapa kategori mulai rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, dan pengecer.

Angela mengatakan, usai diberlakukannya kebijakan tersebut, agen gas langganannya juga mulai membatasi jumlah pembelian. Dalam sehari, perempuan itu maksimal mendapatkan 5 tabung gas dalam sekali pengiriman. “Kan aku katering, biasanya 10 atau lebih dari 10 sekali kirim. Sekarang kirimnya 5. Setelah per 5 itu mereka meminta KTP dan KK. Jadi, ya kerasa juga aja, tapi mau gimana lagi,” bebernya.

Angela menuturkan pembatasan pembelian tabung gas ini sedikit menghambat usaha kateringnya karena dinilai tak mencukupi kebutuhan. Meski begitu, Angela mengatakan akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tersebut. “Lha kan subsidi ya, mau nggak mau ikuti peraturan pemerintah,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemberlakukan peraturan pembelian gas melon menggunakan KTP ini disinyalir untuk mengurangi jatah subsidi dan mendorong bantuan pemerintah agar tepat sasaran. Adapun per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.

Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.

Sebelumnya, pendaftaran KTP untuk pembelian gas melon ditutup pada 31 Mei 2024. Namun demikian, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa pendaftaran pembelian LPG 3 kg bakal terus dilanjutkan.

Ega mengatakan, tidak ada penutupan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli komoditas subsidi tersebut. “Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya per 31 Mei 2024 itu, sistem Pertamina dan agen, pangkalan itu akan dihubungkan,” jelasnya saat ditemui wartawan di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/5/2024) pekan lalu.(Vatrischa Putri Nur Sutrisno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini