BPK Soroti Pemantauan OJK terhadap Aktivitas BPR/BPRS dalam Pengawasan Khusus

Bisnis.com,05 Jun 2024, 15:03 WIB
Penulis: Arlina Laras
Gedung BPK/bpk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 (IHPS) melakukan pemeriksaan pada proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemantauan penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPRS.

Dalam dokumen IHPS BPK disebutkan bahwa OJK belum sepenuhnya melakukan pemantauan terhadap penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPR/BPRS yang berstatus Bank Dengan Pengawasan Khusus (BDPK).

“Masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp2,43 miliar pada 3 BPR/BPRS saat bank tersebut telah ditetapkan status BDPK,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Rabu (5/6/2024). 

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut atas atas mekanisme pembayaran DPK oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diketahui bahwa LPS tidak melakukan penelitian mendalam atas adanya pembentukan simpanan baru pada rentang waktu bank berstatus BDPK sampai dengan bank Cabut Izin Usaha (CIU). 

Alhasil, atas aksi tersebut dapat mengakibatkan adanya risiko terjadinya potensi klaim LPS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,43 miliar. 

Selanjutnya, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan selaku Anggota Dewan Komisioner ex officio OJK berkoordinasi dengan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS. 

Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan BDPK dengan Peraturan LPS.

Bisnis telah meminta tanggapan dari OJK dan LPS mengenai temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik OJK dan LPS belum memberikan respons.

Berdasarkan POJK Nomor 19 /POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pasal 28 memuat bahwa BPR atau BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama dua bulan dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana sampai dengan BPR atau BPRS dikeluarkan dari pengawasan khusus.

Adapun, sejak tanggal 1 Januari 2020, OJK menetapkan BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus saat rasio KPMM kurang dari 8% namun lebih dari 2% ; dan/atau cash ratio rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 4%, tetapi lebih dari 1% 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini