Wamenkes Ungkap 79,05% Rumah Sakit Sudah Penuhi Kriteria KRIS BPJS Kesehatan

Bisnis.com,06 Jun 2024, 15:14 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi ruang rawat inap di RS Abdi Waluyo./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkap terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya menjadi standar bagi pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Data per 20 Mei 2024 ini mencakup 79,05% dari total 3.057 RS yang akan mengimplementasikan KRIS. 

Adapun kriteria KRIS antara lain hanya empat kamar tidur dalam satu ruangan, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen. 

“Survei untuk implementasi per 20 Mei, yang memenuhi 12 kriteria KRIS tersebut 79,05% atau sekitar 2.316. Jadi banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS tersebut,” kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024). 

Dari total 2.316 RS tersebut, 55 di antaranya merupakan RS pemerintah pusat (pempus), 568 RS pemerintah daerah (Pemda), 112 RS TNI/Polri, 26 RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 1.555 RS swasta. 

Sementara itu, yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS per 20 Mei 2024 yakni sebanyak 63 RS. Kemudian 363 RS baru memenuhi 11 kriteria, 43 RS hanya memenuhi 10 kriteria, dan 272 RS sekitar 9 kriteria. 

Dante menyebutkan bahwa dari survei tersebut juga ditemukan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pasca penerapan KRIS hanya sedikit. Menurunya yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609 RS, kemudian yang kehilangan 1–10 tempat tidur yakni 292 RS. 

“Yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya juga hanya kehilangan 1-2 RS. Memang implementasi KRIS yang dikhawatirkan [menyebabkan] kehilangan tempat tidur berdasarkan BOR [bed occupation rate] yang berlaku, ini tidak akan terjadi,” katanya. 

Dante juga menyebut bahwa pemerintah juga memberikan dukungan materiil untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Adapun untuk RS Pemerintah kelas A, pembiayaan tambahannya mencapai Rp200–400 miliar per tahun menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Untuk RS Pemerintah tipe B, pembiayaannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Sementara itu untuk tipe C atau D yang belum memenuhi 8–12 kriteria serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah diberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) rata-rata sebanyak Rp2,5 miliar per RS. 

“Untuk RS swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri [Rp200–500 miliar per tahun], tetapi kami terus memberikan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS,” tandas Dante.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini