Jadwal, Cara dan Besaran Kompensasi PLN untuk Korban Blackout Sumbar

Bisnis.com,06 Jun 2024, 15:41 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi petugas PLN tengah memastikan kelayakan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan/PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) berhak mendapatkan kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena masalah blackout atau pemadaman total.

Kompensasi tersebut diberikan dengan pertimbangan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Mengutip dari situs PLN, kompensasi yang diberikan didasarkan oleh 6 indikator yakni:

Besaran Kompensasi untuk Masyarakat Sumbar

Kemudian PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP yang ditetapkan atau dideklarasikan.

Untuk masalah blackout yang terjadi di Sumatera, PLN Unit Sumatera Barat (Sumbar) memastikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10% kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout sejak Selasa (4/6) siang di daerah itu.

"Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu (5/6) dikutip dari Antara.

Dengan adanya kompensasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.

"PLN memiliki data pelanggan yang sudah kita padamkan delapan jam. Jadi, jangan khawatir kalau sudah lebih dari delapan jam akan kita berikan kompensasi pengurangan biaya beban," ujarnya.

Jadwal Pencairan Kompensasi

Eric mengatakan, kompensasi pengurangan biaya beban karena masalah blackout akan diberlakukan pada bulan berikutnya.

Adapun untuk pelanggan prabayar, PLN akan memberikan kompensasi saat pelanggan membeli token berikutnya.

Cara Menghitung Besaran Kompensasi

Pelanggan bisa menilik besaran kompensasi yang didapatkan dari PLN melalui situs resminya, dengan cara berikut:

1. Masuk ke website resmi PLN di www.pln.co.id dan klik pelanggan
2. Klik Info kompensasi dan masukkan IDPEL (ID Pelanggan)
3. Input kode unik yang ada disamping
4. Setelah itu tunggu hasil yang menunjukkan nilai kompensasi yang didapat pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini