LPEM UI Ungkap Solusi Atasi Backlog Perumahan, Bukan Tapera!

Bisnis.com,06 Jun 2024, 17:39 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia (LPEM UI) mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan bangunan terbengkalai untuk mengatasi masalah perumahan rakyat, alih-alih menerapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  

LPEM UI menemukan akar masalah yang tidak sederhana dari persoalan backlog perumahan. Masalah perumahan di Indonesia seringkali dilihat dari aspek keterjangkauan, dengan harga rumah yang semakin sulit dijangkau dari tahun ke tahun. 

Inflasi yang selama ini disebut-sebut menggerus daya beli, nyatanya bukan hanya persoalan harga pangan saja, namun juga inflasi yang menyerang bahan bangunan sehingga mendorong harga rumah semakin mahal. 

Untuk mengatasi kompleksitas ini, LPEM UI meminta pemerintah perlu menerapkan serangkaian kebijakan sektor perumahan yang terintegrasi, salah satunya pemanfaatan rumah terbengkalai. 

Menurutnya, program Tapera bukan merupakan solusi utama untuk menyediakan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang program Tapera dan mengimplementasikan berbagai kebijakan lainnya agar masalah perumahan dapat teratasi dengan lebih efektif,” tulis LPEM UI dalam hasil kajiannya, dikutip Kamis (6/6/2024). 

Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai properti kosong, di mana pemilik bangunan yang membiarkan properti kosong dalam jangka waktu yang lama dapat dikenakan pajak tambahan atau dalam batas maksimal jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh pemerintah seperti kebijakan yang dilakukan oleh AS, Kanada, Bangladesh, dan Jepang.

Di samping itu, pemerintah perlu fokus pada spatial mismatch antara ketersediaan hunian dengan preferensi masyarakat dalam penyediaan perumahan. 

Dalam kajian LPEM UI ini pula, kebijakan lain yang dapat mengatasi masalah perumahan adalah dengan membangun hunian bertingkat sedang (3-4 lantai) di perkotaan. Pemerintah dapat memberikan insentif yang diberikan dapat berupa insentif pajak dan non-pajak.

Penyediaan rumah susun (rusun) ataupun perumahan sosial dapat menjadi langkah untuk menyediakan hunian bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu mengakses perumahan di pasar swasta. 

Sementara untuk memberikan rasa keadilan, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang sama antara pasar hunian milik dan sewa. 

Apabila kebijakan Tapera tetap berjalan, LPEM UI mendorong pemerintah untuk melakukan uji coba terlebih dahulu di daerah padat penduduk. Setelah berhasil, baru nantinya diterapkan di daerah lainnya. 

Pasalnya, keputusan pemerintah untuk menerapkan Tapera menuai pro-kontra karena dianggap menambah potongan gaji para pekerja. Saat ini, gaji pekerja telah terpotong untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini