Tindak Lanjuti Temuan BPK, Begini Langkah Lengkap dari OJK

Bisnis.com,06 Jun 2024, 18:20 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Adapun, hal ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa OJK mengatakan atas temuan BPK tersebut, OJK sendiri telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023.

Di mana, pada pasal 21 di POJK ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

“OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Pada dokumen tersebut, dinyatakan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.

Kemudian, terkait rekomendasi BPK untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, Aman Santosa juga mengatakan OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

“[Tercantum visi] yakni mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” ujarnya

Selanjutnya, dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah RP3SI.

Kemudian, OJK juga telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

“POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” ucap Aman.

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Kemudian, mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), OJK mengatakan sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi.

Mulai dari, kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

“OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut,” ujarnya. 

Terakhir, pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini