BPK Soroti Pencabutan Izin Perusahaan Pembiayaan, Begini Respons OJK

Bisnis.com,07 Jun 2024, 15:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU) belum optimal. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengungkapkan bahwa regulator tengah dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi. 

Hal tersebut terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut,” kata Aman dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/6/2024). 

Aman memastikan OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen secara berkesinambungan.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK mengungkap dari hasil pemeriksaan atas perusahaan pembiayaan terhadap tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan dan dicabut izin usahanya menunjukkan OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.

“Pengawas tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut,” tulis BPK. 

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK menyebut tidak terdapat neraca penutupan 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan pembiayaan tersebut.

Hal tersebut mengakibatkan OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk dapat memulihkan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap kreditur.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK supaya menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk memerintahkan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya supaya: 

  1. Mengarahkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan; dan
  2. Mengarahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar menyusun peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini