Bisnis.com, JAKARTA— PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menanggapi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan pendapatan Imbal Hasil Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Gen 2 yang masih belum memadai yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak Rp91,91 miliar dan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo mengungkap sebagai perusahaan perusahaan penjaminan yang dipercaya dan diberikan amanah untuk menjadi salah satu penjamin pada program KUR, Jamkrindo memastikan untuk menjunjung tinggi aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG).
Adapun terkait dengan temuan BPK, Aribowo menambahkan Jamkrindo tengah melakukan pengecekan kembali ke dalam sistem penjaminan KUR perusahaan guna menginventarisir adanya ketidaksesuaian pengenaan tarif IJP.
“Apabila dari hasil inventarisasi tersebut terdapat kekurangan pembayaran IJP, maka Jamkrindo akan melakukan penagihan atas kekurangan tersebut kepada penerima jaminan [lembaga keuangan] hingga selesai,” kata Aribowo kepada Bisnis, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, terkait dengan kelebihan pembayaran IJP oleh lembaga keuangan, Aribowo menambahkan Jamkrindo juga tengah melakukan konfirmasi dan rekonsiliasi dengan penerima jaminan guna memastikan kesesuaian angka pembayaran IJP dari penerima jaminan.
“Apabila ditemukan fakta bahwa terdapat kelebihan bayar IJP yang diterima oleh Jamkrindo, maka akan dilakukan pengembalian dana kepada penerima jaminan setelah dilakukan langkah proses konfirmasi dan rekonsiliasi,” katanya.
Aribowo memastikan saat ini Jamkrindo masih berproses untuk melakukan penyelesaian rekomendasi BPK tersebut, sambil secara paralel menunggu konfirmasi atau hasil rekonsiliasi dengan penerima Jaminan.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya pengelolaan pendapatan IJP KUR Gen 2 Jamkrindo masih belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak Rp91,91 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDITT) pada 2019– semester I/2023 yang dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023 menyebut adanya kekurangan penerimaan yang berasal dari hak IJP KUR yang belum ditagih, ketidaktepatan pengenaan tarif IJP berdasarkan kategori KUR, dan IJP yang telah ditagih pada 2021 dan 2022 tetapi belum dibayar oleh penyalur KUR.
Akibatnya terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp92,91 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan penerimaan transfer IJP KUR dari mitra yang berasal dari transfer ganda atas tagihan IJP dan bagian IJP KUR yang belum dikembalikan (refund) atas pelunasan kredit yang dipercepat. Akibatnya, terdapat kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Direksi PT Jamkrindo supaya menagih kekurangan penerimaan sebesar Rp92,91 miliar kepada pihak terkait. Serta mengembalikan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta kepada pihak yang berhak. Tak hanya itu, PT Jamkrindo juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data penjaminan KUR terkait ketepatan pengenaan tarif IJP dan data pelunasan dipercepat, serta lebih optimal dalam melakukan penagihan kepada penerima jaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel