Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir diminta membenahi manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) usai PP Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dana simpanan yang berjumlah triliunan rupiah dari bank pelat merah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak mengatakan bahwa Erick Thohir harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen BSI. Hal itu menyusul langkah Muhammadiyah yang diperkirakan menarik dana Rp13 triliun – Rp15 triliun atau setara 4,4% - 5,1% dari total dana pihak ketiga (DPK).
“Ini masalah kelihatan sederhana, tetapi serius. Bagaimana Muhammadiyah menarik dana Rp13 atau Rp15 triliun. Itu bukan dana yang kecil dan bisa mengganggu likuiditas BSI,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, langkah evaluasi manajemen BSI perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap bank syariah terbesar di Indonesia ini. Untuk itu, layanan perbankan BSI perlu dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Kabar penarikan dana tersebut bermula saat surat PP Muhammadiyah beredar di media sosial. Melalui surat bertanggal 30 Mei 2024, Muhammadiyah meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti Bank Syariah Bukopin hingga Bank Muamalat.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh karena itu, Muhammadiyah melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
“[Ini dilakukan] agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menilai penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, sehingga secara bisnis dinilai mampu menimbulkan risiko konsentrasi atau concentration risk.
Sementara itu, penempatan dana maupun pembiayaan di bank-bank syariah lain dinilai masih sedikit, sehingga bank lain tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan BSI.
“Bila hal ini terus berlangsung maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” tuturnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melihat bahwa kondisi tersebut merupakan peristiwa umum yang kerap dilakukan nasabah atas dana simpanannya.
“Ini adalah hak nasabah untuk memindahkan uangnya dari satu bank ke bank lain dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya kepada Bisnis.
Menurut Dian, terpenting adalah bank memenuhi kebutuhan nasabah serta menerapkan manajemen risiko. Hal ini sesuai dengan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel