Ada 12 Bank Bangkrut di RI, Begini Progres Penyelamatan Simpanan Nasabahnya!

Bisnis.com,09 Jun 2024, 19:17 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut di Indonesia. Terhadap deretan bank bangkrut tersebut, telah dilakukan upaya penyelamatan simpanan nasabahnya.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, likuidasi dan klaim simpanan nasabah menjadi wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan LPS bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

Dia menyatakan dalam pengurusan klaim simpanan, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

"Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/6/2024).

Sebelum BPR Jepara Artha bangkrut, terdapat bank lainnya yang juga gulung tikar pada tahun ini, salah satunya PT BPR Bali Artha Anugrah. Bank asal Bali itu dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS melakukan proses likuidasi dan klaim simpanan nasabahnya. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah telah masuk tahap pembayaran ketiga yakni pada 28 Mei 2024 serta tahap pembayaran keempat pada 4 Juni 2024.

Apabila ditotal, sepanjang tahun berjalan 2024 sudah ada 12 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini