Mabes Polri Buka Suara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Bisnis.com,10 Jun 2024, 17:12 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal kasus dugaan pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya yang merupakan seorang polwan bernama Briptu FN di Mojokerto, Jawa Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Jatim, seperti pendalaman terkait judi online.

"Terkait dengan ada motif ekonomi terkait digunakan untuk tindakan judi online ya ini termasuk dalam proses pendalaman Polda Jatim termasuk hal yang lainnya nanti akan disampaikan oleh Polda Jatim," kata Trunoyudo di The Tribrata

Trunoyudo menambahkan, sejauh ini pihaknya belum akan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, Mabes Polri menilai Polda Jatim masih mampu menangani kasus pembakaran anggota Polisi di Jatim itu.

Namun demikian, Mabes Polri sebagai pembina fungsi teknis di kepolisian akan memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jatim.

"Dalam hal ini masih mampu dan kami yakini polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD dirumah yang berlokasi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Briptu FN Tersangka 

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto menyampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN, sebagai tersangka.

"Saat ini [Briptu] FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata di Surabaya, Minggu (9/6/2024).

Dirmanto menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Berdasarkan hasil gelar perkara sementara, penyidik Polda Jatim menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini