Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat masih ada 55 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif per Mei 2024. Angka tersebut terus meningkat apabila dibandingkan dengan jumlah pada akhir Desember 2023 yang mencapai 53,7 juta peserta.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan jumlah peserta nonaktif terbanyak adalah peserta penerima bantuan iuran yang dihapus oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Mereka sudah tidak layak dibantu [lantaran dianggap mampu],” kata David kepada Bisnis, Senin (10/6/2024).
Kemudian, disusul dengan peserta mandiri yang tidak membayar lagi iuran. Lalu peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah (Pemda) karena keterbatasan anggaran Pemda. Terakhir pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
David menyebut tidak ada indikasi kenaikan peserta tidak aktif pada segmen pekerja. Bahkan apabila dibandingkan dengan posisi April terjadi pengurangan peserta non aktif segmen pekerja sebesar 30.000.
David menambahkan BPJS Kesehatan senantiasa berupaya untuk me-reaktivasi peserta-peserta non aktif tersebut dengan berbagai cara. Pertama adalah berupaya untuk mendaftarkan ke Pemda yang bersedia. Lalu menegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Serta menghubungi peserta non aktif agar bersedia untuk membayar dan mendaftar kembali.
Tak hanya sampai disitu, dukungan Pemerintah juga diperlukan untuk mendorong peserta aktif kembali. Beberapa di antaranya, lanjut David, menambah kuota penerima bantuan iuran agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 terkait peta jalan JKN yakni sebesar 113 juta peserta. Adapun saat ini peserta penerima bantuan iuran JKN baru mencapai 96,8 juta peserta.
Tidak hanya sampai disitu, David menyebut penambahan subsidi bagi masyarakat pekerja informal juga diperlukan agar iuran masyarakat informal bisa lebih rendah lagi agar sesuai dengan willingness to pay mereka.
“Lalu, menegakkan enforcement agar layanan publik mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN [asumsinya seluruh masyarakat tidak mampu sudah tercover oleh bantuan iuran pemerintah pusat dan daerah],” ungkap David.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Chaniago menilai untuk menangani banyaknya peserta tidak aktif BPJS Kesehatan tersebut adalah dengan pemutihan. Terutama untuk peserta yang tidak mampu untuk membayar iuran. Terlebih karena banyaknya peserta tidak aktif dan menunggak iuran maka dapat mempengaruhi pendapatan badan publik tersebut.
“Menurut saya jika ingin peserta yang menunggak kembali aktif pemerintah harus memberikan pemutihan kepada peserta yang memang tidak mampu membayar tunggakan,” kata Irma saat dihubungi Bisnis, Senin (10/6/2024).
Namun demikian, lanjut Irma, apabila setelah diputihkan mereka tetap tidak membayar iuran karena memang nakal maka harus diberikan punishment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel