Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kredit fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal terus meningkat pada April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan pertumbuhan sebesar 24,16% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, mencapai Rp24,16 triliun.
Pada April 2023, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp50,53 triliun atau naik 30,64%
“Pada fintech P2P lending, outstanding pembiayaannya terus menunjukan pertumbuhan pada April 2024 mencapai 24,16% yoy dengan nominal Rp62,74 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024).
Agusman mencatat peningkatan outstanding pembiayaan fintech P2P lending tersebut lebih kencang dibandingkan dengan per Maret 2024 yang pertumbuhannya mencapai 21,25%.
Meskipun kredit meningkat, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet industri fintech P2P lending pada April 2023 secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga.
Tingkat wanprestasi kredit atau TWP90 mencapai 2,79% pada April 2024, yang mana turun dibandingkan pada posisi April 2023 yakni 2,82%. Angka tersebut juga turun dibandingkan pada Maret lalu yang mencapai 2,94%.
Tak hanya sampai disitu, Agusman juga mencatat masih ada tiga dari 100 perusahaan fintech P2P lending yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK terus memantau upaya pemenuhan ekuitas oleh para pemain fintech P2P lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel