OJK Catat 5 Perusahaan Pembiayaan dan 3 P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum

Bisnis.com,10 Jun 2024, 20:28 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada lima perusahaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar. Angka tersebut justru meningkat apabila dibandingkan pada Maret 2024, di mana ada empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum. 

“Di sisi pemenuhan ekuitas minimum, per April 2024 terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebanyak Rp100 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024). 

Sementara itu, dari sisi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, masih ada tiga dari 100 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per April 2024. Agusman mengatakan pihaknya pun terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan terkait dengan pemenuhan ekuitas minimum baik perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending. 

Adapun action plan yang dimaksud antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel.

Tak hanya sampai disitu, Agusman mengatakan OJK pun akan melakukan langkah yang diperlukan apabila perusahaan justru ingin mengembalikan izin karena tak bisa memenuhi ekuitas tersebut. “Serta opsi pengembalian izin usaha,” imbuhnya. 

Tak hanya sampai disitu, pada Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan leasing, 10 perusahaan modal ventura, dan 13 penyelenggara  P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari tiga sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis. 

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tandas Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini