Intip Kondisi Kredit Macet Perbankan Usai Restrukturisasi Berakhir

Bisnis.com,10 Jun 2024, 11:18 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada akhir Maret 2024. Sebulan setelahnya, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data OJK, NPL gross perbankan mencapai level 2,33% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan. NPL gross bank itu meningkat dalam sebulan dibandingkan Maret 2024 di level 2,25%.

NPL nett perbankan juga naik dari Maret 2024 sebesar 0,77% ke level 0,81% pada April 2024. 

Meskipun, rasio kredit berisiko (loan at risk/LaR) perbankan menurun dari 11,1% per Maret 2024, ke level 11,04% per Maret 2024.

Adapun, OJK mencatat sebulan setelah kebijakan relaksasi itu dihentikan, masih terdapat nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp207,40 triliun. Angkanya turun dibandingkan bulan sebelumnya yakni Rp228,03 triliun.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berhentinya kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 memang akan memberi tantangan bagi kualitas kredit perbankan. 

Meski begitu, kata Dian, perbankan juga sebenarnya telah melakukan mitigasi dari berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, seperti dengan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Adapun, mengacu Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) yang dirilis OJK, mayoritas responden perbankan meyakini bahwa risiko bank pada kuartal II/2024 masih terjaga dan terkendali. Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 59 yang berada di zona optimistis, meningkat dari 53 pada kuartal sebelumnya.

Untuk NPL, seiring dengan kondisi kegiatan usaha yang membaik dan pelaksanaan hapus buku untuk menekan peningkatan kredit bermasalah, responden memperkirakan bahwa NPL pada kuartal II/2024 akan membaik dari 2,25% pada posisi Maret 2024. 

"Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restru kol 1 dan kol 2, seiring dengan telah berakhirnya kebijakan restrukturisasi yang dapat menjadi salah satu faktor pendorong pemburukan," tulis OJK dalam survei tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini