Konten Premium

Ujung Kisah Yusuf Mansur dan PayTren AM, Ditutup lalu Kena Sanksi OJK

Bisnis.com,10 Jun 2024, 17:10 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Rizqi Rajendra
Ustaz Yusuf Mansur saat mengisi pengajian di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu (28/4/2021). / dok. Kemensetneg

Bisnis.com, JAKARTA — Kabar pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen alias PayTren AM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu. Rupanya tidak berhenti di sana, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada usaha milik Ustaz Yusuf Mansur itu.

Sanksi kepada PayTren milik Yusuf Mansur itu terungkap dalam paparan usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa otoritas menjatuhkan sanksi kepada PayTren AM.

Pengenaan sanksi itu terjadi karena adanya sejumlah pelanggaran, sehingga OJK perlu menegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini