MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik

Bisnis.com,11 Jun 2024, 12:41 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) akan kembali memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usmanterkait dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Selasa (11/6/2024).

Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pemeriksaan Anwar selaku terlapor akan dilakukan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur pada siang hari ini.

“Iya, siang ini pukul 14.00,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2024).

Pemeriksaan tersebut sempat tertunda karena Anwar Usman masih harus memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang baru berakhir pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Sebelumnya, MKMK telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Sidang pendahuluan terhadap laporan advokat Zico Simanjuntak itu digelar secara tertutup. 

Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor.

“Seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam persidangan, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/6/2024).

Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 2024 yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU.

Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini