OJK Catat Ada 10 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Memiliki Aktuaris

Bisnis.com,11 Jun 2024, 05:16 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 10 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki tenaga aktuaris. Angka tersebut turun apabila dibandingkan pada awal April silam, di mana masih ada 12 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki tenaga aktuaris. 

“Terkait dengan kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris pada perusahaan asuransi dan reasuransi, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024). 

Agusman menyebut perusahaan-perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatuhan kepada OJK. Dia menyebut regulator akan terus memonitor pelaksanaan supervisory action perusahaan yang belum memenuhi. 

“Dan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan PAI [Persatuan Aktuaris Indonesia] sebagai lembaga penerbit sertifikasi aktuaris dalam penyiapan tenaga ahli aktuaris,” kata Agusman. 

Adapun jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki tenaga aktuaris terus berkurang. Pada 2022, masih ada 50 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi aktuaris. 

Pemenuhan aktuaris penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.

Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat efektif dilakukan pada 1 Januari 2025. Selain itu, kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.  

Pasal 17 ayat (1) aturan tersebut menyebut perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.  

Masih mengacu pasal yang sama, pada ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini