Bisnis.com, JAKARTA — Sepekan sudah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menerahkan rencana penyehatan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terungkap bahwa OJK memerintahkan Bumiputera untuk membayar klaim asuransi secara merata.
Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera menyatakan bahwa telah menyerahkan dokumen revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru kepada OJK pada Jumat (31/5/2024). Rupanya, pada hari itu Bumiputera baru menyampaikan hasil Rapat Umum Anggota alias RUA para perwakilan pemegang polis, yang di dalamnya berisi revisi RPK.
Adapun, penyerahan revisi RPK secara resmi baru berlangsung pada Selasa (4/6/2024) melalui surat tertulis kepada OJK.