Likuidasi Asuransi Prolife Masih Berjalan, OJK Tunggu Penyelesaian Neraca Sementara

Bisnis.com,11 Jun 2024, 18:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan sampai dengan saat ini proses likuidasi Asuransi Jiwa Prolife (dalam likuidasi) masih berjalan. 

“Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] sedang bekerja untuk melakukan pemberesan Perseroan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya,  dikutip Selasa (11/6/2024). 

Ogi menambahkan untuk saat ini pihaknya sedang menunggu penyelesaian neraca sementara likuidasi dari Tim Likuidasi Asuransi Prolife Indonesia. Selain itu, Ogi menyebut sudah ada pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77 miliar hingga akhir Maret 2024. 

“Sementara asuransi kumpulan, mencapai 7.921 peserta dengan nominal hak tagih sebanyak Rp20,8 miliar,” imbuh Ogi. 

Pada 17 Januari 2024, Manajemen Asuransi Prolife Indonesia menyatakan perusahaan telah membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses pembubaran perusahaan.  

Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia (dalam likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan bahwa proses pelaksanaan penutupan perusahaan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015..

“Tim likuidasi telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan telah ditetapkan dalam RUPS pada 21 Desember 2023,” kata Lucky kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024). 

Kala itu, Lucky menyebut tim likuidasi telah bekerja mempersiapkan rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses-proses yang ada sesuai arahan OJK.

Kemudian pada 24 Januari 2024, Tim Likuidasi mengumumkan pemberitahuan pembubaran perusahaan.

Pemberitahuan itu berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Prolife Indonesia yang sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPSLB Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. 

“Maka diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan [likuidasi] berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” demikian yang tertulis dalam pengumuman tim likuidasi.

Tim likuidasi Prolife Indonesia menyampaikan bahwa pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini