Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai persaingan di pasar perbankan syariah di Indonesia saat ini tidak sehat karena dikuasai oleh satu pemain, yakni PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. Lantas, seperti apa kondisi pangsa pasar perbankan syariah lainnya?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BSI memiliki skala bisnis yang besar sendiri, jauh di atas bank syariah lainnya sehingga membentuk persaingan yang tidak sehat di pasar. Kondisi tersebut membuat bisnis BSI menjadi sorotan.
"Kalau hanya satu saja [yang dominan], seperti yang terjadi sekarang, akan jadi sorotan. Padahal bank syariah tidak hanya BSI. Tapi karena size BSI besar sendiri, ini jadi persoalan," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (10/6/2024).
Sorotan yang dimaksud Dian adalah saat ramainya kabar PP Muhammadiyah mengalihkan dana simpanan dan pembiayaan dari BSI ke bank syariah lainnya.
Beredar surat PP Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bertanggal 30 Mei 2024. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan lainnya.
Alasan PP Muhammadiyah mengalihkan dananya adalah untuk menghindari risiko konsentrasi atau concentration risk serta mendorong persaingan sehat di industri perbankan syariah.
Adapun, kata Dian, OJK telah berupaya mendorong persaingan sehat di perbankan syariah. Salah satu cara OJK adalah dengan konsolidasi bank-bank syariah selain BSI.
Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BSI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
"Agar persaingan di bank syariah berjalan sehat. Ada dua atau tiga lagi bank syariah besar yang comparable dengan BSI. Tidak satu yang dominan," ujarnya.
Dalam mendorong konsolidasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Persaingan Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah di Indonesia berjumlah 33, terdiri atas 14 bank umum syariah (BUS) dan 19 unit usaha syariah (UUS). Namun, dilihat dari asetnya, BSI mendominasi.
Total aset perbankan syariah di Indonesia pada kuartal I/2024 mencapai Rp870,22 triliun. Sementara, porsi aset BSI di pasar perbankan syariah mencapai 41,12% atau hampir separuh aset bank syariah di Indonesia milik BSI.
Selain BSI, terdapat deretan bank syariah lainnya di Indonesia. Namun, raupan aset BSI yang mencapai Rp357,9 triliun pada kuartal I/2024, jauh di atas raupan aset bank-bank syariah tersebut. Bank Muamalat misalnya hanya memiliki aset Rp64,92 triliun pada kuartal I/2024.
Kemudian, UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah memiliki aset Rp64,59 triliun. Lalu, UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN Syariah memiliki aset Rp54,84 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel