Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia mendapat angin segar dengan diperolehnya kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun ini. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus rela tetap dikenai pungutan bea keluar sepanjang periode relaksasi ekspor tersebut.
Adapun, kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.