Konten Premium

Kesepakatan di Balik Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Bisnis.com,11 Jun 2024, 09:15 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia mendapat angin segar dengan diperolehnya kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun ini. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus rela tetap dikenai pungutan bea keluar sepanjang periode relaksasi ekspor tersebut.

Adapun, kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini