Ini yang Harus Dilakukan saat Terkena Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Bisnis.com,11 Jun 2024, 16:21 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi ibu rumah tangga yang rentan terjebak pinjol ilegal./ Dok Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terkait dengan modus penipuan salah transfer yang berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berikut langkah yang harus dilakukan saat terkena modus salah transfer pinjol ilegal.

Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi. Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman. 

Hudiyanto mengatakan untuk menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. 

“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/6/2024). 

Kedua, Hudiyanto menambahkan masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank untuk mengajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut.

Ketiga apabila dihubungi atau mendapatkan teror dari oknum penipu/debt collector (DC), Hudiyanto meminta masyarakat tak perlu takut dan panik. 

“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” katanya. 

Dia juga meminta agar masyarakat untuk mengabaikan telepon dari oknum penipu, lalu blokir apabila diperlukan. Kemudian, jangan lupa untuk mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum. 

“Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” ungkap Hudiyanto. 

Hudiyanto juga meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.

Pinjol ilegal masih terus muncul meskipun telah dilakukan pemblokiran. Terbaru Satgas PASTI juga telah menemukan dan memblokir 824 entitas keuangan ilegal pada April—Mei 2024. Ini terdiri dari 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode.  

Kemudian, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Serta, 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini