OJK Pantau Ketat Iklan Layanan Jasa Keuangan, Ada 45 yang Tak Sesuai Aturan

Bisnis.com,11 Jun 2024, 11:54 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau ketat layanan jasa keuangan. Terlebih, iklan merupakan salah satu cakupan pengawasan market conduct yang dilakukan OJK. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator telah melakukan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan layanan jasa keuangan. Adapun dari total tersebut, 45 di antaranya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Ada yang diawal kita melakukan pembinaan, kami beritahu bahwa iklan ini enggak sesuai. Kami [juga] minta untuk take down. Kalau itu kejadian berulang, kami memberikan sanksi peringatan tertulis dan juga denda,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Mei 2024, dikutip Selasa (11/6/2024). 

Namun demikian, Kiki tidak merinci iklan-iklan yang tidak sesuai tersebut dari sektor mana saja. Adapun beberapa produk dan jasa keuangan yang diawasi OJK antara lain perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, fintech peer to peer (P2P) lending, dan industri jasa keuangan lainnya. 

Lebih lanjut, Kiki mengatakan pihaknya menyadari bahwa iklan merupakan pintu awal bagi konsumen untuk mengenal produk keuangan sebelum memutuskan membeli atau tidak. Oleh karena itu, lanjut dia, OJK pun telah melakukan pengaturan baik melalui POJK Nomor 1 Tahun 2013 maupun dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait perlindungan konsumen. 

Kiki mengatakan di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PUJK harus memberikan informasi mengenai produk atau layanan secara jelas, jujur, akurat, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan atau konsumennya. 

“Hal ini karena apa? Karena kami mengharapkan konsumen ini mendapatkan informasi atau layanan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi, sehingga meminimalisir kerugian dari konsumen, karena kita lihat banyak sekali kasus yang diadukan konsumen karena memang mereka sebetulnya terjebak oleh iklan yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkap Kiki. 

Tidak hanya sampai disitu, Kiki mengatakan OJK juga mengimbau kepada PUJK supaya melihat calon konsumen sesuai dengan kriteria mereka. Menurutnya apabila ditujukan kepada yang tidak sesuai maka lama-lama akan merugikan kepada PUJK tersebut. 

“Kalau dari muda misalnya sudah konsumtif kan tidak sustain, kan akan merugikan PUJK tersebut juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini