Aturan Perlindungan Ojol, Asosiasi Usul Pengemudi Jadi Pekerja Tetap

Bisnis.com,12 Jun 2024, 16:23 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) kembali mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online atau Ojol.

Ketua Spai, Lily Pujiati, mengharapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut, pekerja angkutan berbasis aplikasi diakui sebagai pekerja tetap.

“Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi yang mengakui kami sebagai pekerja tetap,” kata Lily, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemerintah harus melibatkan asosiasi angkutan online dalam proses perancangan regulasi tersebut, dengan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi.

Selain itu, Lily juga mengharapkan agar forum serap aspirasi dapat berjalan dengan adil, tanpa mendesak para pengemudi online untuk menerima keputusan sebagai pekerja luar hubungan kerja atau kemitraan.

“Karena itu sama saja dengan apa yang diinginkan aplikator untuk tetap mempertahankan hubungan kemitraan yang merugikan kami sebagai pekerja,” ujarnya.

Desakan serupa telah dilontarkan Spai pada awal Juni 2024. Lily kala itu mendesak Menaker Ida untuk segera menerbitkan Permenaker tentang LHKLABA sebelum masa tugasnya berakhir pada Oktober 2024.

Menurutnya, dengan mengakui para pengemudi angkutan online sebagai pekerja tetap, pihaknya bisa mendapat upah minimum provinsi setiap bulan serta hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang mengatur LHKLABA. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2024.

Setidaknya, terdapat 8 poin yang bakal diatur dalam beleid tersebut, yakni definisi tenaga kerja LHKLABA, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK, imbal hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan. 

Saat ini, penyusunan regulasi tersebut sudah pada tahap serap aspirasi di mana serap aspirasi akan dilaksanakan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini