Bisnis.com, JAKARTA -- Alarm kepada emiten rokok seperti GGRM, HMSP, WIIM kembali menyala. Pemerintah sekali lagi bakal mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Langkah itu dilakukan setelah tarif cukai multiyears (2023 dan 2024) berakhir pada akhir tahun ini. Ditjen Bea Cukai mengeklaim DPR telah merestui rencana kenaikan CHT alias cukai rokok itu pada 2025 nanti.
Kenaikan cukai rokok pada 2025 itu dipastikan bakal membuat harga rokok naik lebih tinggi, sementara daya beli konsumen masih merana alias tertekan. Kenaikan CHT biasanya juga bakal tercermin dari harga rokok yang makin mahal.