Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap kajian terkait dengan pemutihan atau penghapusan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dilakukan.
Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menyebut bahwa untuk melakukan penghapusan iuran peserta yang tidak mampu dan menunggak maka regulasi yang dapat mengaturnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).
Ketika masa Pandemi Covid-19, menurutnya, pemerintah pernah melakukan relaksasi pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak iuran melalui Perpres No 64 Tahun 2020.
“Kini Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan kajian secara komprehensif dan hati-hati dari berbagai aspek terkait hal tersebut termasuk risiko dan mitigasi risikonya,” kata Muttaqien kepada Bisnis, Selasa (11/6/2024).
Muttaqien menyebut kajian komprehensif dilakukan supaya pemutihan iuran peserta menunggak dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam penyusunan Perpres selanjutnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, peningkatan kualitas, dan ekuitas program JKN.
Selain itu, Muttaqien menyebut DJSN juga telah merekomendasikan BPJS Kesehatan dengan segala instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan untuk akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi peserta yang non aktif.
Dia menilai BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ketepatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendorong memperkuat peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda.
“Serta secara aktif melakukan pemberitahuan kepada peserta yang non aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apapun, terutama Peserta PBI dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan. Jangan sampai peserta baru terinfo ketika tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes,” ungkapnya.
Namun demikian, dari sisi peserta, DJSN juga meminta peserta agar secara aktif mengecek status kepesertaannya di mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan.
Per 1 Juni, BPJS Kesehatan mencatat dari total 273 juta peserta JKN terdapat 58,3 juta peserta yang berstatus non aktif. Dari 58,3 juta peserta non aktif tersebut, tercatat sekitar 19,5 juta yang non aktif adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Artinya, yang menonaktifkan peserta tersebut adalah Kementerian Sosial (Kemensos) dengan berbagai pertimbangan.
Kemudian, 9,7 juta peserta merupakan segmen PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang berstatus non aktif. Dalam kategori ini, yang menonaktifkan peserta segmen ini adalah pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, ada sekitar 9,8 juta peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang berstatus non aktif. Peserta ini adalah seorang pegawai swasta yang sudah pensiun, pegawai swasta yang kontraknya habis, atau bisa juga merupakan pegawai yang terdaftar di badan usaha tetapi pada saat pandemi perusahaannya dinyatakan pailit.
Dari total 58,3 juta peserta JKN yang non aktif tersebut, ada sekitar 41,3 juta peserta yang non aktif tanpa tunggakan iuran, dan 16,9 juta peserta JKN yang non aktif dan ada tunggakan iuran. Dari jumlah 16,9 juta peserta JKN non aktif dengan tunggakan, sebanyak 16,4 juta adalah peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta JKN mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel