AJB Bumiputera 1912 Ajukan Revisi Skema Pembayaran Klaim, Begini Kata OJK

Bisnis.com,12 Jun 2024, 15:29 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan hasil dari rapat umum anggota (RUA) Luar Biasa yang diselenggarakan akhir Mei 2024 lalu. Adapun di dalamnya memuat antara lain dokumen revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang mencakup skema pembayaran klaim nasabah yang masih tertunggak sampai saat ini. Disebutkan, revisi RPK baru disampaikan oleh AJB Bumiputera 1912 kepada OJK melalui surat tertulis pada 4 Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut setelah menerima proposal revisi skema cara melunasi tunggakan polis nasabah dari persusahaan, pihaknya kini tengah menganalisa revisi yang diajukan untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan. Terutama kepastian pembayaran klaim kepada pemegang polis dan untuk memungkinkan operasional perusahaan ke depan. 

“Inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Rabu (12/6/2024). 

Ogi menambahkan penggunaan sebagian besar hasil konversi aset tersebut nantinya untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh klaim yang timbul, dan konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi ke depan. 

Semua inisiatif tersebut, lanjut Ogi, dimaksudkan agar AJB Bumiputera dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyebut pihaknya telah menyerahkan revisi RPK kepada OJK pada 31 Mei silam. Diketahui, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu telah diminta regulator untuk melakukan perubahan RPK karena masih kurang optimal.

Setelah menyerahkan revisi RPK, Hery menyebut pihaknya masih menunggu persetujuan OJK atas perubahan tersebut. “Untuk perubahan RPKP telah disampaikan kepada OJK pada 31 Mei 2024 dan selanjutnya menunggu persetujuan OJK,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (3/6/2024). 

Ada beberapa poin penting dalam perbaikan RPK tersebut, di mana AJB Bumiputera akan melakukan downsizing di mana aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas. Hal tersebut untuk mengkonversi fixed aset menjadi aset likuid.

Adapun nanti uang hasil pelepasan aset akan digunakan untuk operasional AJB Bumiputera termasuk pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Sejauh ini perusahaan juga masih melakukan pembayaran polis tertunda dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yakni mencapai Rp211,4 miliar per 27 Mei 2024. AJB Bumiputera juga akan berupaya dalam penjualan premi baru untuk target tertentu. 

OJK, katanya, juga telah meminta alokasi konversi sebanyak 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Regulator menyebut AJB Bumiputera juga harus memenuhi tingkat risk based capital (RBC), kecukupan rasio, kecukupan investasi, dan likuiditas terpenuhi paling lambat 2028. Dalam revisi RPK, semua aspek tersebut harus sudah diselesaikan paling lambat 2028.

Untuk diketahui, AJB Bumiputera 1912 sampai dengan saat ini masih melanjutkan pembayaran premi dengan metode Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Per 27 Mei 2024, pembayaran outstanding klaim mencapai sebanyak 70.636 Polis dengan total nilai sebesar Rp211,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini