Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Cek Punyamu

Bisnis.com,12 Jun 2024, 12:51 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pengendara kendaraan bermotor di lampu lalu lintas di daerah Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari Senin, 16 Januari 2023./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Cek daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU, mungkin punya Anda termasuk salah satunya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.

Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.

Bukan tanpa dasar, wacana tersebut didasarkan pada Perpres no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam revisi itu pula, pemerintah akan mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Bila diberlakukan maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite.

Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.

Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha 

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha Kawasaki 

Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. 

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini