Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Makin Banyak Modusnya

Bisnis.com,12 Jun 2024, 12:28 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi serangan hacker di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa ciri yang melekat pada pinjol (pinjaman online) ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat.

Tak dapat dipungkiri jika pinjol menjadi solusi yang bisa membuat masyarakat mendapat uang dengan cepat.

Ada banyak jasa pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan daya tarik lainnya untuk memikat konsumen.

Beberapa di antaranya adalah bunga rendah, kemudahan pengajuan dan lain sebagainya.

Namun agar Anda tidak terjebak ke dalam utang yang tak kunjung selesai, ada baiknya Anda memilih menggunakan pinjol legal.

Penyedia pinjaman online yang sudah legal menerapkan berbagai aturan yang sudah sesuai aturan negara. Oleh sebab itu, jarang pinjol legal akan mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini