Bisnis.com, JAKARTA - Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya oleh OJK. Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol pertanian itu Rp3 miliar.
OJK sebelumnya memutuskan untuk mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Regulator pun meminta Tanifund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi usai pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan hingga kini TaniFund belum mengajukan tim likuidasi. "Saat ini TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi," ujarnya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/6/2024).
OJK juga menyampaikan jika berdasarkan neraca penutupan inhouse yang diberikan kepada OJK usai pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset senilai Rp3 miliar. "Berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset sebesar Rp3 miliar."
Dari data di situs TaniFund disebutkan total pinjaman yang disalurkan senilai Rp520,9 miliar, sedangkan total pinjaman dibayar senilai Rp398,5 miliar. Dari sini, nilai pinjaman yang belum dibayarkan senilai Rp122,4 miliar. Namun, regulator tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib dana lender yang belum dibayarkan saat ini.
Pinjaman TaniFund tersebut disalurkan kepada 7.096 lender atau peminjam. Adapun, dana pinjaman ini berasal dari 295 borrower.
Lebih jauh, OJK menyatakan berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana umum. "Saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan," jelas Agusman.
OJK juga memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan yang sama terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang tengah bermasalah, termasuk iGrow dan Investree. Pihaknya melakukan pemantauan terhadap action plan kedua penyelenggara fintech P2P lending tersebut.
Apabila kedua penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen dalam batas waktu yang telah disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dicabut izin usaha seperti TaniFund.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel