Cara Kunci Chat di WhatsApp pakai PIN dan Face ID

Bisnis.com,12 Jun 2024, 17:15 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Cara kunci chat di WhatsApp dengan PIN dan Face ID./mybrandbook

Bisnis.com, JAKARTA - WhatsApp menjadi salah satu aplikasi pengirim pesan yang paling populer. Untuk menjaga privasi penggunanya, aplikasi ini menyediakan cara kunci chat WhatsApp di ponsel. Chat lock di WhatsApp berfungsi untuk menjaga privasi pesan Anda dengan orang lain, yang mana harus memasukkan PIN atau Face ID untuk bisa membuka chat yang dikunci tersebut.

Cara mengunci chat di WhatsApp sangat mudah dan Anda tidak perlu download aplikasi pihak ketiga yang bisa menambah penggunaan memori pada perangkat Anda.

WhatsApp menghadirkan fitur "Kunci Chat" untuk meningkatkan privasi penggunanya. Fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk menambahkan kata sandi atau sidik jari untuk mengunci chat tertentu.

Dengan demikian, hanya pengguna dan orang kepercayaan yang dapat membuka chat WhatsApp tersebut. Cara mengaktifkan kunci chat WhatsApp perlu dipahami oleh pengguna aplikasi ini untuk mencegah akses yang tidak sah, semisal ponsel hilang atau dicuri.

Selain itu, mengunci chat WhatsApp juga akan memberikan ketenangan pikiran karena mengetahui obrolan pribadi tak bisa dibaca orang lain.

Dilansir dari berbagai sumber, di bawah ini merupakan cara menyetel kode sandi kunci chat WhatsApp.

Cara Kunci Chat WhatsApp di Android

Cara Kunci Chat WhatsApp di iPhone

Cara Membuka Chat WhatsApp yang Dikunci

Anda dapat mengatur waktu tunggu sebelum chat terkunci secara otomatis. Anda dapat mengatur ulang PIN jika lupa.

Anda juga dapat memilih untuk menampilkan atau menyembunyikan pratinjau notifikasi pesan saat chat terkunci.

Cara Menonaktifkan Fitur Kunci Chat di WhatsApp

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah menonaktifkan fitur kunci chat di WhatsApp

Demikian informasi lengkap cara mengunci chat di WhatsApp dan cara menonaktifkan fitur lock chat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini