Bisnis.com, JAKARTA - Aksi merger Perum DAMRI dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang bertujuan meningkatkan konektivitas transportasi justru menuai benang kusut usai temuan indikasi fraud Rp23,19 miliar hingga utang Rp254,47 miliar.
Kedua perusahaan resmi merger pada Juni 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum DAMRI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu konsekuensi dari merger tersebut adalah seluruh aset dan kewajiban PPD dalam menjalankan tugas sebagai moda transportasi jalan kini sudah beralih ke tangan DAMRI. Hal tersebut termasuk 600 unit bus milik PPD.