Cara Klaim Asuransi Jiwa atau Kesehatan Anti Gagal dan Anti Ditolak

Bisnis.com,13 Jun 2024, 22:31 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi proses pengajuan klaim asuransi jiwa atau kesehatan./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik polis asuransi jiwa atau kesehatan tidak jarang ditolak saat hendak mengajukan klaim atas suatu risiko yang dialami.

Peristiwa ini tentu menimbulkan kekecewaan bagi nasabah yang telah secara rutin membayar premi asuransinya kepada perusahaan.

Namun, pemilik polis perlu memperhatikan beberapa faktor yang berisiko menyebabkan klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.

5 Penyebab Klaim Asuransi Jiwa atau Kesehatan Ditolak:

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Kamis (13/6/2024), ada lima alasan paling umum sehingga menyebabkan klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.

  1. Ada kemungkinan jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.
  2. Nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
  3. Klaim asuransi juga berisiko ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.
  4. Klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.
  5. Masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Polis asuransi, yang merupakan kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), biasanya mempunyai ketentuan yang berbeda terkait dengan manfaat perlindungannya.

Dalam hal ini, nasabah harus mendapatkan informasi dari perusahaan asuransi mengenai status klaimnya, yakni bisa ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan.

Cara Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Anti Gagal:

Berikut sejumlah cara agar proses pengajuan klaim asuransi anti gagal dan anti ditolak. Para nasabah harus mengetahui kata kuncinya, yakni tinjau ulang dokumen polis secara seksama untuk mencari alasan penolakan sesuai fakta.

  1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
  2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
  3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang Anda beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.
  4. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
  5. Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari terhitung dari surat berita acara kronologi resmi dikeluarkan.
  6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta perinciannya jika diperlukan. Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah kamu juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini