4 Modus Penipuan Keuangan, Ancaman Tersembunyi di Era Digital

Bisnis.com,13 Jun 2024, 09:11 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan paparan dalam BGTC 2024 yang dilaksanakan di FEB UGM pada Kamis (6/6/2024). JIBI/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penipuan di sektor keuangan terus menjadi momok yang semakin marak di masyarakat. Penipuan ini terjadi di industri perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi. Hingga 2022 lalu, kerugian penipuan ini mencapai Rp126 triliun jika dihitung sejak 2018.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan berdasarkan data Satgas Pasti yang melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga, terdapat empat bentuk penipuan online yang sedang marak terjadi. 

Di sektor pinjaman online dengan memanfaatkan layanan perbankan misalnya, dia mengatakan salah transfer menjadi laporan yang paling banyak diterima.

"Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman," katanya.

Modus ini dilanjutkan dengan pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku. Korban salah transfer kemudian diberi obpsi cukup mencicil dan menjadikan uang yang masuk utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata sosok yang akrab disapa Kiki itu, dikutip Kamis (13/6/2024).

Modus penipuan sektor keuangan lainnya adalah penawaran pekerjaan. Dalam model penipuan ini korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.

"Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya [setelah deposit diterima]," katanya.

Pencurian digital dengan target rekening online juga terjadi di sektor keuangan. Modus phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp menjadi cara penipuan online yang banyak terjadi.

File APK itu bisa mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

Sedangkan bentuk keempat penipuan sektor keuangan yang banyak terjadi adalah penawaran produk investasi yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation).

"Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban," jelas Kiki lebih lanjut.

Dia menyebutkan untuk meminimalisir kerugian, Kiki menyebut OJK bersama Satgas PASTI secara reguler menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal yang melakukan penipuan di sektor keuangan. Langkah lain dengan melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.


12 Bank Perekonomian Bangkrut Ytd, Deposito di BPR Aman?
Saat yang sama, Kiki menyebutkan masyarakat diberikan perlindungan menempatkan tabungannya di perbankan. Saat ini, nilai yang disimpan dan terlindungi mencapai Rp2 miliar. Perlindungan diberikan selama memenuhi regulasi termasuk besaran suku bunga yang diterima.

Dia mengingatkan, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Oleh karena itu, ada baiknya setiap nasabah tetap menyiapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

"Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar," katanya.

Kiki mengingatkan, dalam menempatkan tabungan atau deposito di perbankan ekonomi yakni pertama, pilih BPR/BPRS yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda. Kedua, pilih Jenis deposito yang sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya ketiga, pastikan Deposito memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.

Keempat, baca dan perhatikan ketentuan produk deposito yang akan dipilih. Kelima, sisihkan uang yang baru diterima untuk disimpan di deposito. Selanjunya keenam, sesuaikan jangka waktu deposito dengan tujuan finansial. Dan terakhirgunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini