OJK Belum Terima Permohonan, Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Batal?

Bisnis.com,14 Jun 2024, 19:23 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menerima permohonan aksi korporasi yakni akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sementara, terdapat berbagai kendala atas aksi akuisisi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank. OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.

"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud [akuisis BTN terhadap Bank Muamalat]," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (14/6/2024).

Meski begitu, OJK tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. 

"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.

Aksi korporasi BTN terhadap Bank Muamalat memang awalnya direncanakan sebagai bagian dari spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah untuk menjadi bank umum syariah (BUS).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. Adapun, BTN Syariah telah meraup aset sebesar Rp54,84 triliun pada kuartal I/2024.

Dalam menjalankan spin off, BTN menjajaki langkah aksi korporasi yakni akuisisi terhadap Bank Muamalat. Setelahnya, BTN akan menggabungkan atau menjalankan merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah. 

Akan tetapi, dalam rencana aksi korporasi itu, pihak BTN mengakui adanya hambatan. Proses uji tuntas alias due diligence pun molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung pada April 2024.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan melesetnya jadwal ini lantaran terjadi keterlambatan dalam penerimaan data soal pengkreditan.

"Masih belum selesai [due diligence], ada keterlambatan data yang kita terima, jadi belum selesai," katanya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 BTN pada April lalu (25/4/2024).

Alhasil, BTN belum dapat membuat keputusan terkait akuisisi Bank Muamalat karena data yang diperlukan untuk proses tersebut belum selesai dikumpulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini