80% Penyandang Disabilitas Tak Bisa Akses Layanan Keuangan, Terhalang Administrasi

Bisnis.com,15 Jun 2024, 04:20 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Acara Nonton Bareng Film “Tegar” bersama OJK pada Jumat (14/6/2024)/Bisnis-Fahmi A. Burhan

Bisnis.com, JAKARTA -- Hanya sebanyak 20% dari keseluruhan penyandang disabilitas di Indonesia yang sudah terakses layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan sederet langkah agar semakin banyak penyandang disabilitas terakses layanan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 22 juta penduduk Indonesia masuk ke dalam kategori penyandang disabilitas dengan berbagai spektrum. 

"Kalau dilihat, hanya 20% yang sudah terinklusi secara keuangan. Artinya yang 80% itu enggak bisa akses keuangan, enggak punya rekening. Jangankan ATM, buka rekening saja enggak bisa. Enggak punya asuransi, enggak punya dana pensiun, dan lain-lain," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki itu setelah acara Nonton Bareng Film “Tegar” pada Jumat (14/6/2024).

Menurut Kiki, alasan masih banyaknya penyandang disabilitas yang belum terakses layanan keuangan adalah karena masalah administrasi. "Misalnya teman-teman disabilitas yang tuna netra, itu kalau mau buka rekening kan suka kadang-kadang dimintain tanda tangan," ujarnya.

Oleh karena itu, lembaga jasa keuangan seperti perbankan mesti memikirkan akses terhadap kelompok masyarakat disabilitas tersebut. "Supaya bisa cari-cari jalan, supaya tetap mereka bisa punya rekening, punya ATM, bisa pakai online banking, dan lain-lain," tutur Kiki.

OJK pun terus berupaya mendorong agar inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas terus meningkat. OJK misalnya memiliki program satu rekening, satu disabilitas. 

"Kalau mereka bisa terinklusi, mereka sama dengan kita semua. Dia bisa punya tabungan, dia bisa dapat kredit," kata Kiki.

Selain itu, terdapat ketentuan di Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, di mana sektor jasa keuangan mesti menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya mesti menyediakan form khusus bagi penyandang disabilitas seperti dengan huruf braile. Lembaga jasa keuangan juga dituntut untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan lainnya.

Selain itu, OJK juga memiliki petunjuk teknis operasional lembaga jasa keuangan untuk penyandang disabilitas. "[Petunjuk teknis] mau kami perbaharui di tahun 2024 ini," jelasnya.

Terdapat pula event seperti Bank Goes to School, dengan tujuan mendorong inklusi keuangan satu rekening, satu pelajar. Event tersebut termasuk digelar di sekolah luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini