Bisnis.com, JAKARTA -- Bank-bank daerah sedang mengupayakan peningkatan modal dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini diambil untuk mencapai target modal inti minimal sebesar Rp3 triliun menjelang akhir tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan dorongan kepada bank-bank daerah untuk mencari mitra dalam upaya peningkatan modal inti, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum. Hal ini memungkinkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan modal dengan membentuk kongsi, dengan syarat mencapai modal inti minimum pada akhir tahun ini.
"Dengan skema KUB, bank-bank kecil yang berada di bawah naungan bank besar sebagai induknya dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (18/2/2024).