Menilik Kecelakaan Porsche di Tol, Ini Aturan Penggunaan Bahu Jalan

Bisnis.com,19 Jun 2024, 20:37 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Jakarta di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan antara Porsche dan truk Mitsubishi terjadi hingga menewaskan satu korban berinisial TP (31).

Pengemudi Porsche tewas ditempat setelah mobil menabrak truk di Tol Dalam Kota KM 5+200 B sebelum Gerbang Tol (GT) Kuningan 2 Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan insiden nahas itu terjadi pukul 01.40 WIB. TP (31) selaku pengemudi Porsche Cayman dinilai kurang berhati-hati sehingga menabrak Truk di depannya.

"Saat sedang berjalan karena kurangnya hati-hati saat berkendara akhirnya Kendaraan Sedan Porsche Cayman yang dikemudikan TP menabrak body belakang kendaraan truk Mitsubishi," kata Diella kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, mobil mewah tersebut tersangkut di bodi belakang truk dan terseret sekitar 150 meter. Di sisi lain, RA tidak mengetahui Porsche itu menyangkut di truk yang dikemudikannya.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima Bisnis, terlihat hampir seluruh bagian depan, khususnya kap hingga head unit mobil hancur usai menabrak truk tersebut.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Kecelakaan yang melibatkan Porsche dan truk Mitsubishi bisa dijadikan pelajaran bahwa mengemudi di jalan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, tercatat bahwa penggunaan bahu jalan tol wajib menaati sejumla aturan.

Bahu jalan tol memang boleh digunakan oleh pengemudi, namun hanya dalam keadaan darurat saja.

Melansir dari astra-daihatsu.id, bahu jalan tol memiliki fungsi sebagai area tambahan untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.

Selain itu, bahu jalan tol juga berperan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang memerlukan ruang gerak lebih, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku:

Adapun pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini